Berawal dari “tongkrongan” mahasiswa jurusan PMH semester 1 angkatan 2005 dan di tengah candaan ria kala itu, muncul sekilas pembicaraan serius tentang mata kuliah yang mereka hadapi. Dengan mayoritas mahasiswa lulusan pesantren, dahaga intelektual muncul terhadap dunia hukum positif (hukum nasional Indonesia) sebagai satu ranah baru yang mereka jumpai.
Di dunia yang baru inilah muncul pula kegelisahan akan kesulitan yang ditemui dalam mendalami dan memahami ilmu hukum positif kala itu, mulai dari Pengantar Ilmu Hukum sampai dengan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Kemudian, atas kegelisahan itulah muncul ide dari segelintir mahasiswa, yaitu Djazuli, Asy’ari, Rizal, Saiful, Halimatu Sa’diyah dan Winarsih (kesemuanya dari mahasiswa PMH prodi PH angkatan 2005) serta Anhar Kurniawan, untuk membuat satu forum diskusi yang konsen terhadap hukum positif. Baca selebihnya »
Filed under: KUMPULAN ARTIKEL | Tinggalkan sebuah Komentar »


Perbandingan hukum, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, merupakan suatu karakter yang modern. Tetapi dalam hal ini tidak terdapat keraguan adanya kenyataan bahwa mulai terdapat kecenderungan untuk melihat berbagai hukum di negara lain, bahkan hal tersebut telah dimulai sejak masa dahulu. Pada waktu yang bersamaan terdapat banyak contoh untuk membuktikan bahwa berbagai sistem hukum di dunia pada awalnya tidak menganjurkan untuk melakukan studi perbandingan mengenai hukum di negara lain.